PERPRES
KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Pasal 14
(1) Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan
Investasi Desa dan Daerah Tertinggal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 15. . .
SK No248387A
HTESIDEN
-7
