PERPRES
PENGESAHAN ASIAN INFRASTRUCTURE INVESTMENT BANK ARTICLES
Pasal 47
Kekebalan Aset dan Arsip
1.
Properti dan aset Bank, di manapun berada dan dimiliki oleh siapapun, wajib kebal dari pencarian,
tuntutan, penyitaan, perampasan, atau bentuk penyitaan lainnya yang dilakukan oleh eksekutif atau legislatif.
2.
Arsip Bank, dan, secara umum, semua dokumen milik Bank, atau dipegang oleh Bank, wajib tidak
dapat diganggu gugat, di manapun berada dan dimiliki siapapun.
