Pasal 3
www.peraturan.go.id 2015, No.414 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id 2015, No.414 www.peraturan.go.id 2015, No.414 www.peraturan.go.id 2015, No.414 www.peraturan.go.id 2015, No.414 www.peraturan.go.id 2015, No.414 www.peraturan.go.id 2015, No.414 www.peraturan.go.id 2015, No.414 www.peraturan.go.id 2015, No.414 www.peraturan.go.id 2015, No.414 www.peraturan.go.id 2015, No.414 www.peraturan.go.id 2015, No.414 www.peraturan.go.id 2015, No.414 www.peraturan.go.id 2015, No.414 www.peraturan.go.id 2015, No.414 www.peraturan.go.id 2015, No.414 www.peraturan.go.id 2015, No.414 www.peraturan.go.id 2015, No.414 www.peraturan.go.id 2015, No.414 www.peraturan.go.id 2015, No.414 www.peraturan.go.id 2015, No.414 www.peraturan.go.id 2015, No.414 www.peraturan.go.id 2015, No.414 www.peraturan.go.id 2015, No.414 www.peraturan.go.id 2015, No.414 www.peraturan.go.id 2015, No.414 www.peraturan.go.id 2015, No.414 www.peraturan.go.id 2015, No.414 www.peraturan.go.id 2015, No.414 www.peraturan.go.id 2015, No.414 www.peraturan.go.id 2015, No.414 www.peraturan.go.id 2015, No.414 www.peraturan.go.id 2015, No.414 www.peraturan.go.id 2015, No.414 www.peraturan.go.id 2015, No.414
www.peraturan.go.id 2015, No.414 Bank Investasi Infrastruktur Asia
Pasal Persetujuan
Negara yang perwakilannya menandatangani Persetujuan ini menyepakati beberapa hal sebagai berikut: MEMPERTIMBANGKAN pentingnya kerja sama regional untuk menopang pertumbuhan dan mendorong pembangunan ekonomi dan sosial pada ekonomi di Asia dan dengan demikian berkontribusi pada ketahanan regional terhadap potensi krisis keuangan dan guncangan eksternal lainnya dalam konteks globalisasi. www.peraturan.go.id 2015, No.414 MENGAKUI pentingnya pembangunan infrastruktur dalam memperluas konektivitas regional dan meningkatkan integrasi regional, dengan demikian mendorong pertumbuhan ekonomi dan menopang pembangunan sosial bagi masyarakat di Asia, dan berkontribusi pada kedinamisan ekonomi global. MENYADARI bahwa kebutuhan jangka panjang untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur yang besar di Asia akan dapat dipenuhi secara lebih memadai melalui kemitraan di antara bank pembangunan multilateral yang ada dan Bank Investasi Infrastruktur Asia (untuk selanjutnya disebut sebagai “Bank”). MEYAKINI bahwa pembentukan Bank sebagai institusi pembiayaan multilateral yang berfokus pada pembangunan infrastruktur akan membantu memobilisasi lebih banyak sumber pembiayaan tambahan yang sangat dibutuhkan dari dalam dan luar Asia serta untuk menghilangkan hambatan pembiayaan yang dihadapi oleh masing-masing ekonomi di Asia, dan akan melengkapi bank pembangunan multilateral yang ada, untuk mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan dan stabil di Asia. TELAH MENYETUJUI untuk membentuk Bank, yang wajib beroperasi berdasarkan hal sebagai berikut:
