PERPRES
PENGESAHAN ASIAN INFRASTRUCTURE INVESTMENT BANK ARTICLES
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Pasal Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris, Bahasa Mandarin, dan Bahasa Perancis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
