Pasal 28
Hak Suara
1.
Total hak suara masing-masing anggota wajib terdiri dari jumlah hak suara dasar, hak suara saham,
dan dalam hal Anggota Pendiri, hak suaranya Anggota Pendiri.
(i) Hak suara dasar masing-masing anggota wajib merupakan jumlah hak suara yang berasal dari
hasil pembagian yang merata di antara semua anggota sebesar dua belas (12) persen dari
jumlah agregat hak suara dasar, hak suara saham, dan hak suara Anggota Pendiri dari seluruh
anggota.
(ii) Jumlah hak suara saham dari masing-masing anggota wajib sama dengan jumlah saham atas
modal Bank yang dimiliki oleh anggota tersebut.
(iii) Setiap Anggota Pendiri wajib mendapatkan enam ratus (600) hak suara anggota pendiri.
Dalam hal anggota gagal untuk membayar sejumlah bagian dari kewajibannya terkait dengan saham
disetor berdasarkan Pasal 6, jumlah hak suara saham yang dihitung oleh anggota tersebut wajib,
selama kegagalan terus berlanjut, dikurangi secara proporsional, dengan persentase yang belum
dibayarkan dan pada saat jatuh tempo sesuai dengan total nilai nominal dari saham disetor oleh
anggota tersebut.
2.
Dalam pemungutan suara pada Dewan Gubernur, masing-masing wajib Gubernur menggunakan
hak suara atas anggota yang diwakilinya.
(i) Kecuali diatur sebaliknya dalam Persetujuan ini, semua hal yang disampaikan kepada Dewan
Gubernur wajib diputuskan dengan penggunaan hak suara mayoritas.
(ii) Pemungutan suara Super Mayoritas pada Dewan Gubernur wajib memerlukan persetujuan hak
suara sebanyak dua pertiga dari jumlah keseluruhan Gubernur, yang mewakili tidak kurang
dari tiga per empat jumlah keseluruhan hak suara anggota.
www.peraturan.go.id
2015, No.414
(iii) Pemungutan suara Spesial Mayoritas pada Dewan Gubernur wajib memerlukan persetujuan
hak suara dari mayoritas jumlah keseluruhan Gubernur, yang mewakili tidak kurang dari
mayoritas jumlah keseluruhan hak suara anggota.
3.
Dalam pemungutan suara pada Dewan Direktur, tiap-tiap Direktur wajib berhak untuk
menggunakan hak suara dari Gubernur yang berhak memilihnya dan berhak untuk menggunakan
hak suara dari Gubernur mana saja yang berhak memberikan hak suaranya kepada Direktur
tersebut, sesuai dengan Skedul B.
(i) Seorang Direktur yang berhak menggunakan hak suara lebih dari satu anggota dapat
menggunakan hak suaranya secara terpisah.
(ii) Kecuali ditetapkan lain dalam Persetujuan ini, semua hal yang diajukan pada Dewan Direktur
wajib diputuskan melalui pemungutan suara mayoritas.
