Pasal 25
Dewan Direktur: Komposisi
1.
Dewan Direktur wajib terdiri dari dua belas (12) anggota yang wajib bukan merupakan anggota
Dewan Gubernur, dan di mana:
(i)
sembilan (9) wajib dipilih oleh Gubernur mewakili anggota regional; dan
(ii)
tiga (3) wajib dipilih oleh Gubernur mewakili anggota non-regional.
www.peraturan.go.id
2015, No.414
Direktur wajib merupakan orang yang memiliki kompetensi yang tinggi di bidang ekonomi dan hal
yang terkait keuangan dan wajib dipilih sesuai dengan Skedul B. Direktur wajib mewakili anggota-
anggota di mana Gubernurnya telah memilih mereka sebagaimana juga anggota yang Gubernurnya
memberikan hak suaranya kepada mereka.
2.
Dewan Gubernur wajib, dari waktu ke waktu, meninjau ulang jumlah dan komposisi Dewan Direktur,
dan dapat menambah atau mengurangi jumlah atau meninjau ulang komposisi sebagaimana mestinya,
melalui pemungutan suara Super Mayoritas sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28.
3.
Setiap Direktur wajib menunjuk seorang Wakil Direktur dengan kuasa penuh untuk bertindak atas
nama Direktur ketika dia tidak hadir. Dewan Gubernur wajib mengadopsi aturan yang memungkinkan
seorang Direktur yang dipilih oleh lebih dari sejumlah anggota tertentu untuk mengangkat seorang
Wakil Direktur tambahan.
4.
Direktur dan Wakil Direktur wajib merupakan warga negara dari negara anggota. Tidak boleh ada dua
atau lebih Direktur yang berasal dari negara yang sama begitu juga tidak boleh ada dua atau lebih
Wakil Direktur yang berasal dari negara yang sama. Wakil Direktur dapat berpartisipasi dalam
pertemuan Dewan tetapi hanya dapat menggunakan hak pilihnya ketika Wakil Direktur tersebut
bertindak sebagai Direktur.
5.
Direktur wajib menjabat untuk jangka waktu dua (2) tahun dan dapat dipilih kembali.
(a) Direktur wajib tetap menjabat sampai penggantinya wajib telah terpilih dan memulai masa
jabatannya.
(b) Jika posisi suatu Direktur kosong lebih dari seratus delapan puluh (180) hari sebelum
berakhirnya masa jabatannya, pengganti wajib dipilih sesuai dengan Skedul B, untuk sisa
periode, oleh Gubernur yang memilih Direktur sebelumnya. Suara mayoritas dari gubernur
tersebut wajib diperlukan untuk pemilihan dimaksud. Gubernur yang memilih Direktur dapat
memilih pengganti jika posisi Direktur kosong selama seratus delapan puluh (180) hari atau
kurang sebelum akhir masa jabatannya.
(c) Ketika posisi Direktur kosong, Wakil Direktur dari Direktur sebelumnya wajib menjalankan
wewenang direktur dimaksud, kecuali dalam hal mengangkat seorang Wakil Direktur.
6.
Direktur dan Wakil Direktur wajib bekerja tanpa remunerasi dari Bank, kecuali Dewan Gubernur
wajib memutuskan sebaliknya, tetapi Bank dapat membayar mereka biaya yang secara wajar
dikeluarkan untuk menghadiri pertemuan.
Pasal 26 Dewan Direktur: Wewenang
Dewan Direktur wajib bertanggung jawab atas arahan kegiatan operasional umum Bank dan, untuk tujuan
ini, wajib, mempunyai wewenang yang telah diberikan sebagaimana tertuang dalam dalam Persetujuan ini,
melaksanakan seluruh wewenang yang didelegasikan kepadanya oleh Dewan Gubernur, terutama:
(i)
mempersiapkan kerja Dewan Gubernur;
(ii)
membuat kebijakan Bank, dan, dengan mayoritas yang mewakili tidak kurang dari tiga per empat
dari total hak suara anggota, mengambil keputusan atas kebijakan operasional utama dan kebijakan
keuangan dan pendelegasian wewenang kepada Presiden berdasarkan kebijakan Bank;
(iii) mengambil keputusan terkait kegiatan operasional Bank berdasarkan Pasal 11 ayat 2, dan, dengan
mayoritas yang mewakili tidak kurang dari tiga perempat dari total hak suara anggota, memutuskan
pendelegasian wewenang tersebut kepada Presiden;
(iv) mengawasi manajemen dan kegiatan operasional Bank secara teratur, dan membentuk mekanisme
pengawasan untuk tujuan tersebut, sesuai dengan prinsip transparansi, keterbukaan, independensi
dan akuntabilitas;
(v)
menyetujui strategi, rencana tahunan, dan anggaran Bank;
www.peraturan.go.id
2015, No.414
(vi)
menunjuk komite tertentu jika diperlukan; dan
(vii) mengajukan laporan keuangan yang telah diaudit untuk setiap tahun anggaran untuk mendapatkan
persetujuan dari Dewan Gubernur.
Pasal 27 Dewan Direktur: Prosedur
1.
Dewan Direktur wajib bertemu sebagaimana diperlukan Bank dalam menjalankan usahanya, secara
berkala sepanjang tahun. Dewan Direktur wajib berfungsi secara nonresidensial kecuali sebaliknya
diputuskan oleh Dewan Gubernur melalui pemungutan suara Super Mayoritas sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 28. Pertemuan dapat diadakan oleh Ketua atau ketika dirasa perlu oleh
tiga(3)Direktur.
2.
Mayoritas Direktur wajib memenuhi kuroum dalam berbagai pertemuan Dewan Direktur, dengan
syarat mayoritas tersebut mewakili tidak kurang dari dua pertiga dari total hak suara anggota.
3.
Dewan Gubernur wajib mengadopsi peraturan dimana, jika tidak ada Direkur dari negara anggota
tertentu, maka anggota tersebut dapat mengirimkan perwakilannya, tanpa hak untuk memilih, pada
berbagai pertemuan Dewan Direktur ketika suatu hal khusus yang mempengaruhi anggota tersebut
sedang menjadi pertimbangan.
- Dewan Direktur wajib membentuk prosedur di mana Dewan dapat mengadakan pertemuan elektronik atau pemungutan suara elektronik atas suatu hal tanpa mengadakan pertemuan.
