PERPRES
PENGESAHAN ASIAN INFRASTRUCTURE INVESTMENT BANK ARTICLES
Pasal 23
Dewan Gubernur: Wewenang
- Seluruh wewenang Bank wajib dipegang oleh Dewan Gubernur.
- Dewan Gubernur dapat mendelegasikan kepada Dewan Direktur, sebagian atau seluruh
wewenangnya, kecuali wewenang untuk:
(i)
menerima anggota baru dan menentukan syarat penerimaannya untuk menjadi anggota;
(ii)
menambah atau mengurangi modal dasar Bank; (iii) menangguhkan anggota;
(iv) memutuskan banding atas penafsiran atau penerapan persetujuan ini yang diberikan oleh Dewan Direktur;
(v)
memilih Direktur Bank dan menentukan biaya yang harus dibayar untuk Direktur dan Wakil Direktur dan remunerasi, bila ada, sesuai dengan Pasal 25 ayat 6;
(vi) memilih Presiden, menangguhkan atau memberhentikan Presiden, dan menentukan remunerasi Presiden dan ketentuan jasa lainnya;
(vii) menyetujui, setelah meninjau ulang laporan auditor, neraca dan laporan laba rugi Bank;
(viii) menentukan cadangan dan alokasi serta pembagian keuntungan bersih Bank;
(ix) mengubah persetujuan ini; (x)
memutuskan untuk mengakhiri kegiatan operasional Bank dan membagikan asetnya; dan
(xi) melaksanakan wewenang lainnya yang secara tegas ditugaskan kepada Dewan Gubernur dalam Persetujuan ini. - Dewan Gubernur wajib bertanggung jawab secara penuh atas setiap wewenang yang didelegasikan kepada Dewan Direktur sesuai ayat 2 Pasal ini.
