PERPRES
PENGESAHAN ASIAN INFRASTRUCTURE INVESTMENT BANK ARTICLES
Pasal 22
Dewan Gubernur: Komposisi
- Setiap anggota wajib diwakili oleh Dewan Gubernur dan wajib mengangkat satu Gubernur dan satu Wakil Gubernur. Setiap Gubernur dan Wakil Gubernur wajib bertindak sebagai perwakilan dari tiap anggota yang menunjuknya. Wakil Gubernur tidak memiliki hak suara kecuali Gubernur berhalangan.
- Pada setiap pertemuan tahunannya, Dewan wajib memilih salah satu Gubernur yang wajib menjabat sebagai Ketua sampai dengan pemilihan Ketua berikutnya.
- Gubernur dan Wakil Gubernur wajib bekerja tanpa memperoleh remunerasi dari Bank, tetapi Bank wajib membayar mereka sejumlah biaya yang secara wajar dikeluarkan ketika menghadiri pertemuan.
www.peraturan.go.id 2015, No.414
