Pasal 20
Metode Pemenuhan Kewajiban Bank
1.
Pada kegiatan operasional biasa Bank, jika terjadi penunggakan atau gagal bayar atas pinjaman yang
dibuat, disertakan, atau dijamin oleh Bank, dalam hal terjadi kerugian atas investasi ekuitas atau jenis
pembiayaan lainnya berdasarkan Pasal 11 ayat 2 (vi), Bank wajib mengambil tindakan bila dianggap
perlu. Bank wajib mempertahankan dana yang layak atas kerugian yang mungkin dialami.
2.
Kerugian yang timbul atas kegiatan operasional biasa Bank wajib dikenakan pada:
(i) pertama, terhadap dana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diatas;
(ii) kedua, terhadap pendapatan bersih;
(iii) ketiga, terhadap cadangan dan laba ditahan;
(iv) keempat, terhadap modal disetor; dan
(v) terakhir, terhadap jumlah modal cadangan yang belum ditarik yang wajib ditarik sesuai dengan
ketentuan Pasal 6 ayat 3.
