PERPRES
PENGESAHAN ASIAN INFRASTRUCTURE INVESTMENT BANK ARTICLES
Pasal 19
Mata Uang
- Anggota wajib tidak melakukan pembatasan mengenai mata uang, termasuk tanda terima, kepemilikan, penggunaan atau transfer oleh Bank atau Penerima dana dari Bank tersebut, untuk pembayaran di negara manapun.
- Apabila diwajibkan berdasarkan persetujuan ini untuk membandingkan nilai suatu mata uang dengan yang lainnya atau untuk menentukan apakah suatu mata uang dapat dikonversikan, penilaian atau penentuan wajib dilakukan oleh Bank.
