PERPRES
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 51
(1) Dalam pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan
irigasi dan rawa yang terkait dengan bidang pertanian, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan/atau menteri/pimpinan lembaga terkait lainnya serta pemerintah daerah.
(2) Ketentuan mengenai tata cara koordinasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur secara bersama antara Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, dan menteri/pimpinan lembaga terkait lainnya.
