PERPRES
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 50
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan organisasi melakukan pembinaan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan organisasi melakukan pembinaan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.