PERPRES
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 34
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33, Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah
menyelenggarakan fungsi:
- pen5rusunan kebijakan teknis dan rekomendasi strategi program keterpaduan infrastruktur pekerjaan umum berdasarkan pendekatan pengembangan wilayah;
- penJrusunan
SK No 248371 A
PRESIDEN
- pen5rusunan strategi program keterpaduan infrastruktur pekerjaan umum berdasarkan pendekatan pengembangan wilayah;
- pen5rusunan rencana pengembangan infrastruktur wilayah bidang pekerjaan umum berdasarkan pendekatan pengembangan wilayah;
- pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi strategi program keterpaduan infrastruktur pekerjaan umum berdasarkan pendekatan pengembangan wilayah;
- pemantatlan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan strategi program keterpaduan infrastruktur pekerjaan umum berdasarkan pengembangan wilayah;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesebelas Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
