PERPRES
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 33
Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah mempunyai tugas menyelenggarakan perulmusan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan rencana terpadu program pembangunan infrastruktur pekerjaan umum berdasarkan pendekatan pengembangan wilayah.
