Pasal 7
(1) Pengelolaan DPN Bangka Belitung dilakukan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. (21 Pengelolaan DPN Bangka Belitung oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara efektif, profesional, akuntabel, dan berkelanjutan dengan memperhatikan kawasan konservasi serta daya dukung dan daya tampung kawasan wisata. (3) Pengelolaan DPN Bangka Belitung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. organisasi dan tata kelola di pemerintah pusat dan pemerintah daerah; SK No 187712 A b. tata BLIK INDONESIA b. tata kelola lingkungan dan penanggulangan bencana; dan c. tata kelola sosial budaya. (4) Dalam melaksanakan pengelolaan DPN Bangka Belitung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2l., dan ayat (3), kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dapat melibatkan Pemangku Kepentingan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelibatan Pemangku Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
