PERPRES
RENCANA INDUK DESTINASI PARIWISATA NASIONAL
Pasal 6
(1) RIDPN Bangka Belitung dijabarkan dalam bentuk: a. rencana kerja kementerian/lembaga; dan b. rencana kerja pemerintah daerah pada DPN Bangka Belitung. (21 Pemerintah daerah pada DPN Bangka Belitung harus melaksanakan RIDPN Bangka Belitung sesuai dengan rencana kerja pemerintah daerah. (3) Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada DPN Bangka Belitung harus memelihara dan menjaga fungsi sarana prasarana fisik yang dibangun sesuai RIDPN Bangka Belitung.
