PERPRES
PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL DI BIDANG PENGADAAN
Pasal 16
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
SK No 169668 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2O Februari 2023
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2O Febrran 2023
,
trd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan Hukgm,
Djaman
SK No 169862A
