PERPRES
PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL DI BIDANG PENGADAAN
Pasal 15
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melaporkan pelaksanaan percepatan transformasi digital di t.idang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah kepada Presiden 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu- waktu apabila diperlukan.
