PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI KESELAMATAN DAN
Pasal 3
Besaran Tunjangan Penguji Keselamatan dan Kesehatan
Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
