PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI KESELAMATAN DAN
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan
dan Kesehatan Kerja, diberikan Tunjangan Penguji
Keselamatan dan Kesehatan Kerja setiap bulan.
