PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEPEGAWAIAN
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.43 4
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2013
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Maret 2013
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
5 2013, No.43
