PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEPEGAWAIAN
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
