PERPRES
UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN, DAN
Pasal 30
BAB 2 — STAF KHUSUS PRESIDEN
(1) Wakil Sekretaris Pribadi Presiden adalah jabatan yang disetarakan
dengan jabatan struktural eselon I.b.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.44 8
(2) Asisten adalah jabatan yang disetarakan dengan jabatan struktural
eselon II.a.
(3) Pembantu Asisten adalah jabatan yang disetarakan dengan jabatan
struktural eselon III.a.
