PERPRES
UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN, DAN
Pasal 28
BAB 2 — STAF KHUSUS PRESIDEN
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Staf Khusus
Presiden:
- Sekretaris Pribadi Presiden dibantu oleh Wakil Sekretaris Pribadi Presiden.
- Setiap Staf Khusus Presiden dibantu paling banyak 5 (lima) Asisten dan untuk Sekretaris Pribadi Presiden 2 (dua) diantaranya diperbantukan kepada Ibu Negara.
(2) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari
paling banyak 2 (dua) Pembantu Asisten.
(3) Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didukung staf
yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet atau Kementerian Sekretariat Negara.
