PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL
Pasal 42
BAB 8 — KE T E N T U AN PE R ALI H AN
Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, biaya pelaksanaan tugas dan wewenang Kompolnas dan tugas Sekretariat Kompolnas dibebankan kepada anggaran belanja Kepolisian Negara Republik INDONESIA sampai dengan Kompolnas dan Sekretariat Kompolnas memiliki anggaran sendiri yang merupakan bagian anggaran Kementerian
epkumham.go
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
