PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL
Pasal 41
BAB 8 — KE T E N T U AN PE R ALI H AN
Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, seluruh jabatan beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Kompolnas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Nomor17 Tahun 2005 tent ang Ko mis i Kepo lis ia n Nas io na l t et ap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
