PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL
Pasal 39
BAB 8 — KE T E N T U AN PE R ALI H AN
Pada saat mulai berlakunya Peraturan
ini, Sekretariat Kompolnas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 17 Tahun 2005 tentang Ko mis i Kepo lis ian Nasio nal, tetap melaksanakan tugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Kompolnas sampai dengan terbentuknya Sekretariat Kompolnas yang Baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
