PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL
Pasal 38
BAB 8 — KE T E N T U AN PE R ALI H AN
Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, Kompolnas yang dibentuk berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 17 Tahun 2005 tentang Komisi Kepolisian Nasional, tetap diteruskan keberadaannya dan disesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan PRESIDEN ini.
