PERPRES
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pasal 32
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan
Sumber Daya Mineral berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan
Sumber Daya Mineral dipimpin oleh Kepala Badan.
