PERPRES
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pasal 31
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30, Badan Geotogi menyelenggarakan fungsi:
- pen5rusunan kebijakan teknis penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi;
- pelaksanaan penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi;
- penyusunErn norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air , tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi; d. pemberian bimbingan teknis dan iupervisi penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologr;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, tan pelaporan pelaksanaan tugas penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geotogi; f.pelaksanaan...
SK No248353A
PRESIDEN
- pelaksanaEm tugas administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(2) Selain melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (l), Badan Geologi menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan di bidang pelayanan sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi.
Bagian Kesepuluh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral
