PERPRES
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 32
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Industri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Industri dipimpin oleh Kepala Badan.
