PERPRES
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri menyelenggarakan fungsi:
- penrusunan kebiiakan teknis di bidang perumusan, penerapErn, pemberlakuan, dan pengawasan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, penguatan industri hijau, dan penJrusunan rekomendasi kebijakan jasa industri;
. b. pelaksanaan..
SK No2476ll A
FRESIDEN
- pelaksanaan koordinasi, perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan pengawasan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, dan penguatan industri h[jau;
- pelaksanaan koordinasi dan pen5rusunan rekomendasi kebljakan jasa industri;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan pengawasEln standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, penguatan industri hijau, dan penyusunan rekomendasi kebijakan jasa industri;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesepuluh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri
