Pasal 15
Direlrtorat Jenderal L:dustri Kimia, Farmasi, dan Tekstil mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebliakan di bidang peninglatan dan penguatan industri 4.O, pembinaan optimalisasi pemanfaatan telorologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanEr.ux dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, serta penga.wasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kimia hulu, industri kimia hilir, industri farmasi, industri semen, industri keramik, dan industri pengelolaan bahan galian nonlogam, serta industri tekstil, industri kulit, dan industri alas kaki.
Pasal 16. . .
SK No247601A
FRESIDEN
-9
