PERPRES
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 14
(1) Direkiorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil
berada di bawah dan bertangungjawab kepa.da Menteri.
(2) Dfueklorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
