Pasal 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
tidak diberikan kepada:
- Pegawai di lingkungan Badan Pengawas Obat dan
Makanan yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
www.peraturan.go.id
2015, No.393 -4-
- Pegawai di lingkungan Badan Pengawas Obat dan
Makanan yang diberhentikan untuk sementara atau
dinonaktifkan;
- Pegawai di lingkungan Badan Pengawas Obat dan
Makanan yang diberhentikan dari jabatan organiknya
dengan diberikan uang tunggu dan belum
diberhentikan sebagai Pegawai;
- Pegawai di lingkungan Badan Pengawas Obat dan
Makanan yang diperbantukan/dipekerjakan pada
badan/instansi lain di luar lingkungan Badan
Pengawas Obat dan Makanan;
- Pegawai di lingkungan Badan Pengawas Obat dan
Makanan yang diberikan cuti di luar tanggungan
negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani
masa persiapan pensiun; dan
- pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan
Badan Pengawas Obat dan Makanan yang tidak diberikan
tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat
dan Makanan.
