PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 2
Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan
Badan Pengawas Obat dan Makanan, selain diberikan
penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
