PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 11
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 108 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja
www.peraturan.go.id
2015, No.393
Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Obat dan
Makanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
