PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan
Peraturan Presiden ini, diatur oleh Kepala Badan Pengawas
Obat dan Makanan setelah berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi,
dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan.
