PERPRES
TATA CARA PELANTIKAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA
Pasal 19
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2014, No.316 8
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 November 2014
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 November 2014
,
www.peraturan.go.id
