PERPRES
TATA CARA PELANTIKAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA
Pasal 18
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan mengenai Tata Cara Pelantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
