PERPRES
Peraturan Presiden No.165 Tahun 2014
Pasal 24
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 27 Oktober 2014
INDONESIA,
9 / 10
www.hukumonline.com
Ttd.
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 27 Oktober 2014
Ttd.
10 / 10
