PERPRES
Peraturan Presiden No.165 Tahun 2014
Pasal 23
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Penataan organisasi Kabinet Kerja diselesaikan paling lama 4 (empat) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini.
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Penataan organisasi Kabinet Kerja diselesaikan paling lama 4 (empat) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini.