Pasal 13
BAB 2 — PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI
(1) Dalam hal organisasi dan tata kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 2 belum terbentuk maka Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengkoordinasikan:
Kementerian Keuangan;
Kementerian Ketenagakerjaan;
Kementerian Perindustrian;
Kementerian Perdagangan;
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Kementerian Pertanian;
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan
Instansi lain yang dianggap perlu.
(2) Kementerian lain di luar Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf j
dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang perekonomian.
