PERPRES
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 49
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 202O tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 213), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
