PERPRES
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 48
BAB 7 — PENATAAN ORGANISASI
Pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Ketenagakerjaan, tetap menggunakan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen pada Kementerian Ketenagakerjaan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 202O tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 2131, berdasarkan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
