PERPRES
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27, Badan Perencanaan dan Pengembangan
Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi:
- penJrusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan ketenagakerjaan nasional, pengelolaan teknologi informasi dan data ketenagakerjaan, dan pengembangan kebijakan di bidang ketenagakerjaan;
- pelaksanaan perencanaan ketenagakerjaan nasional, pengelolaan teknologi informasi dan data ketenagakerjaan, dan pengembangan kebijakan di bidang ketenagalerjaan;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan ketenagakerjaan nasional, pengelolaan teknologi informasi dan data ketenagakerjaan, dan pengembangan kebijakan di bidang ketenagakerjaan ;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Bagran Kesembilan Staf Ahli
