PERPRES
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 26
(1) Badan Perencanaan dan Pengembangan
Ketenagakerjaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Perencanaan dan Pengembangan
Ketenagakerjaan dipimpin oleh Kepala Badan.
. Pasal 27 ..
SK No247635A
PEESIDEN
-t2- PasaJ2T Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan perencanaan ketenagakerjaan nasional, pengelolaan teknologi informasi dan data ketenagakerjaan, dan pengembangan kebijakan di bidang ketenagakerjaan.
