PERPRES
KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 40
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 202l tentang Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202l Nomor 2701, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
