PERPRES
KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 39
BAB 7 — PENATAAN ORGANISASI
(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan
berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.
(2) Besaran .
SK No 248330 A
PRESIDEN
(21 Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah.
