PERPRES
KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan sosial;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan sosial;
- pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberd ay aar, sosial ;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan sosial;
- pelaksanaan pemantatlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan sosial;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keenam Inspektorat Jenderal
